3 Terdakwa Penilep Rp99,5 Juta Uang Nasabah Milik CEO Holiday Angkasa Wisata Jalani Sidang

3 Terdakwa Penilep Rp99,5 Juta Uang Nasabah Milik CEO Holiday Angkasa Wisata Jalani Sidang

3 terdakwa teller bank penilep uang nasabah milik CEO Holiday Angkasa Wisata jalani sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (14/1/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

"Secara pidana, kami berharap barang bukti segera dikembalikan kepada korban dan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil," tegas Ridho.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus yang merugikan CEO Holiday Angkasa Wisata Dedi Suparman hingga hampir Rp100 juta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: