Songsong Hari Bakti Imigrasi Ke-75, Imigrasi Palembang Buka Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan

Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Palembang buka layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan bagi masyarakat yang tak sempat mengurus Paspor pada hari kerja, Sabtu (11/1/2025).--Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memberi layanan pembuatan paspor pada akhir pekan melalui program Paspor Simpatik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.
Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan tersebut digelar dalam menyongsong hari jadi ke-75 Imigrasi yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2025 mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza menyampaikan bahwa pihaknya membuka kuota untuk 120 permohonan.
Melalui aplikasi M-Paspor tersedia kuota sebanyak 75 permohonan. Sedangkan secara Walk-in untuk pemohon prioritas tersedia 45 permohonan.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Buka Layanan Paspor Simpatik di Hari Weekend
BACA JUGA:Pasca Digeledah, Rumah Deliar Terpantau Sepi
“Jenis paspor yang kami terbitkan adalah paspor elektronik lembar laminasi dengan masa berlaku lima dan sepuluh tahun," terang Khairil Mirza.
Layanan Paspor Simpatik ini, sambung Khairil Mirza, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor pada hari libur.
Antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan yang digelar Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Palembang, Sabtu (11/1/2025).--Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Dengan kesempatan tersebut, masyarakat yang tak sempat mengajukan permohonan pada hari kerja bisa mengurus paspor pada akhir pekan.
"Kami memberikan kemudahan untuk masyarakat yang tak sempat mengurus paspor pada hari kerja, sehingga bisa mendapat layanan keimigrasian pada akhir pekan melalui Paspor Simpatik," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza.
BACA JUGA:Lapor Kasus KDRT Kini Bisa Lewat SATUSEHAT Mobile
Dalam layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan ini, pemohon cuma melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: