Saksi akui adanya mark up pembelian Retrofit sistem soot blowing dari RAB 52 miliyar menjadi 72 Miliyar

Saksi akui adanya mark up pembelian Retrofit sistem soot blowing dari RAB 52 miliyar menjadi 72 Miliyar

Saksi akui adanya mark up pembelian Retrofit sistem soot blowing --Foto : Heru - PALTV

Budi Widi Asmoro diduga menerima keuntungan sebesar Rp 750 juta, sementara Nehemia Indrajaya diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp 25,8 miliar.

Beberapa pihak lainnya juga disebut terlibat dan menerima uang dari praktik korupsi ini, dengan total kerugian negara yang sangat signifikan.

Sebelumnya, jaksa KPK juga menjelaskan peran Nehemia Indrajaya dalam menyiapkan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia, dengan menetapkan keuntungan sebesar 20-25% dari harga dasar pembelian.

BACA JUGA:Kapurung: Kuliner Tradisional Sulawesi yang Segar dan Penuh Cerita

BACA JUGA:Era Baru di Sumsel! Kakanwil Kemenkum Resmikan Transformasi Digital dan Zona Integritas

Tindakan ini diduga melanggar hukum dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Proses persidangan akan terus berlangsung dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id