Saksi akui adanya mark up pembelian Retrofit sistem soot blowing dari RAB 52 miliyar menjadi 72 Miliyar
Saksi akui adanya mark up pembelian Retrofit sistem soot blowing --Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing pada PLTU Bukit Asam yang melibatkan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Sidang ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/1/2025). Dalam sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Tiga terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Sumbagsel; Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Sumbagsel; dan Nehemia Indrajaya, Direktur PP Truba Engineering Indonesia.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait proses pengadaan suku cadang dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing.
BACA JUGA:11 Notaris Baru Dilantik di Sumsel, Kakanwil Kemenkum Sumsel Sampaikan Harapan Besar
BACA JUGA:Kapal Musi Cruise Rusak Akibat Tersangkut Sampah
Sidang ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/1/2025). --Foto : Heru - PALTV
Saksi Eko mengungkapkan adanya kenaikan harga yang signifikan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Menurutnya, harga yang diajukan oleh distributor PT Ostindo semula sebesar Rp 52 miliar, namun kemudian membengkak menjadi Rp 74 miliar.
"Saya tidak mengubah harga tersebut. Usulan awal Rp 52 miliar diajukan dan disetujui oleh pihak pusat. Namun, harga yang akhirnya disetujui menjadi Rp 74 miliar. Saya juga tidak pernah menandatangani dokumen terkait perubahan harga tersebut, dan kami menduga tanda tangan kami dipalsukan," jelas Eko dalam persidangan.
Saksi lain, Nugroho, mengungkapkan bahwa dirinya menerima instruksi melalui email dari Friz yang meminta perubahan harga proyek tersebut menjadi Rp 74 miliar, meskipun harga sebenarnya hanya sekitar Rp 47 miliar.
Kasus ini melibatkan dugaan mark-up harga pengadaan suku cadang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 26,9 miliar. Jaksa KPK mendakwa para terdakwa atas perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta melakukan mark-up yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:11 Notaris Baru Dilantik di Sumsel, Kakanwil Kemenkum Sumsel Sampaikan Harapan Besar
BACA JUGA:Guru dan Siswa di Muara Enim Keluhkan Jalan Putus Minta Dibangunkan Jembatan Permanen
Kasus ini melibatkan dugaan mark-up harga pengadaan suku cadang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 26,9 miliar.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id