3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Dituntut Berbeda! Ini Alasannya

3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Dituntut Berbeda! Ini Alasannya

sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan instalasi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada senin 16 desem-Foto/Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan instalasi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)

Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada senin 16 desember 2024.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Harbal Fijar, Kepala Bidang

Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba,Muhammad Arief, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) dan Riduan, Kasi Pendapatan Keuangan Dinas PMD Muba.

BACA JUGA:LRT Sumsel Berupaya Kurangi Subsidi Pemerintah, Fokus pada Kemandirian Finansial

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024, Fokus Transformasi dan Peningkatan Pelayanan

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Muba,

majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH mendengarkan dengan seksama tuntutan terhadap para terdakwa.

JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider yang telah disampaikan.

JPU menuntut terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta yang subsider dengan 1 tahun kurungan. 


sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan instalasi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada senin 16 desem-foto/Heru wahyudi-PALTV

Selain itu, Muhammad Arief diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 15 miliar, dan jika tidak dapat mengembalikannya, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun 6 bulan.

Untuk terdakwa Riduan, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 10 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka Riduan akan dijatuhi hukuman tambahan selama 3 tahun 6 bulan.


sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan instalasi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada senin 16 desem-Foto/Luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: