3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Dituntut Berbeda! Ini Alasannya

3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Dituntut Berbeda! Ini Alasannya

sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan instalasi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada senin 16 desem-Foto/Luthfi-PALTV

Sementara itu, terdakwa Harbal Fijar dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Harbal Fijar telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 126 juta,jadi ia tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti,"  Jelas Dhea Jaksa Penuntut Umum  dalam tuntutan nya. 

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT IMST memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Harbal Fijar untuk mempengaruhi pengelolaan proyek instalasi

jaringan komunikasi dan informasi di 227 desa di Kabupaten Muba pada tahun 2019 hingga 2023.

Proyek tersebut didanai oleh anggaran Dana Desa dan Kelurahan, dengan kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Muba pada Mei 2024.

Ketiga terdakwa diancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: