Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp22,5 Miliar dari Kasus Korupsi LRT

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp22,5 Miliar dari Kasus Korupsi LRT

Kejati Sumsel terima pengembalian kerugian negara Rp22,5 Miliar dari seorang tersangka kasus korupsi LRT, Kamis (28/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Selain itu, uang tersebut juga akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan yang akan datang.

"Kami akan segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menangani kasus ini, yang akan dibantu oleh JPU Kejati Sumsel," jelas Kajari Palembang Hutamrin.

Langkah pengembalian kerugian negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyelesaian proyek publik di Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv