Perda Pelaku Usaha di Palembang Harus Ditegakkan
Peraturan Daerah (Perda) pelaku usaha di Kota Palembang harus dtegakkan-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masih banyaknya pelaku usaha di Kota Palembang yang melanggar ketentuan Peraturan Daeah (Perda).
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan memperkuat pengawasan dan penertiban.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang Herison mengatakan, Satpol PP Kota Palembang kembali mengingatkan para pelaku usaha di Palembang untuk mentaati Perda.
Herison menyebut maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga tempat hiburan malam (THM) yang mengganggu masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Kios Buah di Kenten Hangus Dilahap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelaksanaan Bisnis dan HAM pada 3 Pelaku Usaha
Herison, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV
Berdasarakan data, sejak bulan Juni 2024, Satpol PP kota Palembang telah melakukan penertiban PKL melalui penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sebanyak 6.619.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pendataan, penyuluhan dan menindaklanjuti gangguan ketertiban umum.
“Dalam hal ini Peraturan Walikota Palembang, diharapkan memahami Perda dan sanksinya. Kalau kita bertindak sesuai arahan Pak Walikota. Seperti kemarin ada laporan dari mansyarakat, langsung kita tindak lanjuti, tetapi dengan SOP yang ada,” tungkas Sekretaris Satpol PP Kota Palembang Herison.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, Satpol PP harus menjalankan fungsinya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, tentang pentingnya mematuhi Perda.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Beberapa Kesalahan Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Ribuan Pelamar Kemenkumham Sumsel Adu Skor CAT dalam SKD CPNS 2024
Ucok Abudulrauf Damenta, Pj Walikota Palembang-Sandy Pratama-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv