Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam
Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam--Foto : Freepik.com/wirestock
2. Tikus
Tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh dalam Islam. Tikus merupakan hewan yang dianggap termasuk haram untuk dimakan dan disebut sebagai hewan fasik.
Dalam sebuah hadis dikisahkan, pada saat itu di hadapan Rasulullah SAW ada seekor tikus keluar menarik sumbu lentera lalu memasukkannya ke dalam api.
Dan api tersebut sempat membakar tikar yang beliau duduki seukuran uang dirham. Lalu, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika kalian hendak tidur, matikanlah lentera-lentera api kalian, karena setan menghasut tikus untuk melakukan apa yang seperti ini hingga api membakar kalian." (HR Abu Daud)
BACA JUGA:Negara-Negara Ini Punya Undang-Undang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Melindungi Hak Manusia
Ular merupakan salah satu hewan yang berbisa yang dapat membahayakan manusia. --Foto : freepik@kuritafsheen
3. Ular
Ular merupakan salah satu hewan yang berbisa yang dapat membahayakan manusia. Dalam hadisnya, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh ular yang membahayakan bagi manusia, terutama yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ekornya pendek.
"Bunuhlah ular dan anjing. Terebih lagi ular yang di punggungnya terdapat dua garis putih serta ular yang ekornya buntung, karena kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Meskipun begitu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak langsung membunuh ketika bertemu dengan ular, melainkan mengusirnya terlebih dahulu. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,
BACA JUGA:Fakta Unik Cara Hewan Mengasuh Anak : Cara Hewan Primata Lebih Mirip Manusia
BACA JUGA:Ini Negara Yang Menganggap Hewan Sebagai Mahluk Suci dan Dipercaya Memiliki Jiwa Para Dewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber