Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam

Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam

Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam--Foto : Freepik.com/wirestock

"Sesungguhnya ada ular-ular yang berada di rumah jika kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya sampai tiga kali. Jika ia pergi maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah karena ia itu kafir." (H.R Muslim)

Demikianlah penjelasan tentang hukum membunuh hewan yang menggangu atau membahayakan dalam islam.Terlepas dari hal itu, sebagai umat Muslim, kita harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ajaran Islam dan sunnah Rasulullah SAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber