Pelimpahan 6 Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Izin Usaha Pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera

Pelimpahan 6 Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Izin Usaha Pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera

Kejati Sumsel limpahkan 6 tersangka korupsi pengelolaan tambang pada izin usaha pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera kepada Kejari Lahat, Jumat (11/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel melaksanakan Tahap ll atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin usaha pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera, yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara pada tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat, Jumat (11/10/2024).

Keenam tersangka yang diserahkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Sumsel ini, tiga di antaranya dari PT ABS dengan inisial ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian tersangka G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera/

Lalu tersangka inisial B selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Ogan Ilir Minta Masyarakat Simak Penyampaian Visi Misi Cabup-Cawabup

BACA JUGA:Meriah! Gelaran Panggung Prajurit Kodam II Sriwijaya Peringati Puncak Hut TNI Ke–79


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menyampaikan keterangan kepada para pewarta, Jumat (11/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Selain itu, tiga tersangka lagi yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Selanjutnya tersangka LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Kemudian yang terakhir tersangka inisial SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Didampingi Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kajari Lahat Toto Roedianto, dan Kasi Pidsus Kejari Lahat, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan keenam tersangka tersebut diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Lahat dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024 , Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Cooling System

BACA JUGA:Pelatihan Tanggap Bencana Kebakaran Digelar Kemenkumham Sumsel di Lapas Lubuklinggau

"Para tersangka yakni ES, G, M, B, dan SA ditahan di Rutan Palembang. Sedangkan tersangka perempuan LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas llA Palembang," ungkap Aspidsus Kejati sumsel  Umaryadi dalam konferensi pers hari Jumat (11/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv