Kadis dan Kabid Dinas ESDM Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Izin Usaha Pertambangan Batu Bara Rp555 Miliar

 Kadis dan Kabid Dinas ESDM Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Izin Usaha Pertambangan  Batu Bara Rp555 Miliar

animasi pertambangan batu bara-@brgfx-freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Meski telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang berpotensi rugikan negara Rp555 miliar. Penyidik masih memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 13 Agustus 2024, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Kadis ESDM Provinsi Sumsel tahun 2010-2020 berinisial RH.

RH diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB s/d selesai serta di ajukan beberapa pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Selain RH ada satu saksi lainnya yakni Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Prov. Sumsel (2010-2020) berinisial  I yang turut diperiksa sebaga saksi dalam perkara ini sejak pukul 13.00 WIB s/d selesai.

BACA JUGA:PWI Sumsel Bentuk Mappilu, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Disebut Terima Uang dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik Rp871 Juta

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan saksi perkara IUP Batu Bara yang saat ini terus diusut Kejati Sumsel.

"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidikan perkara tersebut," kata Vanny membenarkan.

Diterangkan Vanny, pemeriksaan sejumlah nama oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel tidak lain adalah untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Sekaligus, lanjut Vanny untuk menguatkan alat bukti dan mendalami materi penyidikan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: