Korupsi Internet Desa Muba, 4 Tersangka Diperiksa Kejati Sumsel Didugaan Tindak Pidana TPPU

Korupsi Internet Desa Muba, 4 Tersangka Diperiksa Kejati Sumsel Didugaan Tindak Pidana TPPU

gedung kejaksaan tinggi sumsel-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi  komunikasi dan informasi lokal desa pada

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Tim penyidik Pidsus memeriksa empat orang tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel penyidik memeriksa RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net, MH

Selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kab. Muba, R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD, MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net.

BACA JUGA:Suzuki GSX-8R 2025: Motor Sport Full-Fairing dengan Kinerja Hebat dan Pilihan Warna Menawan

BACA JUGA:Kawasaki luncurkan ATV Pertama di Indonesia: Brute Force 750

“Empat saksi diperiksa dalam penyidikan TPPU-nya dan keempatnya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin, kata Vanny saat dikonfirmasi.

Adapun para saksi diperiksa dari pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai.

“Dari jam setengah 12 kemarin, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada para saksi,” ungkap Vanny.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/Luthfi-PALTV

Dikatakan Vanny, pemeriksaan keempat tersangka tersebut merupakan rangkaian penyidikan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni tersangka Harbal Fijar

(Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba) yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Selasa malam (11/6/2024). 

Selanjutnya Muhamad Arif(Direktur PT Info Media Solusi Net) yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang pada Jumat (26/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: