Pelimpahan 6 Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Izin Usaha Pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera

Pelimpahan 6 Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Izin Usaha Pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera

Kejati Sumsel limpahkan 6 tersangka korupsi pengelolaan tambang pada izin usaha pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera kepada Kejari Lahat, Jumat (11/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV


Tersangka LD ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Jumat (11/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto menjelaskan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

"Ya, akan kita percepat prosesnya. Semoga minggu depan semua sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas 1A palembang," jelas Kajari Lahat Toto Roedianto.

Sebelumnya, hasil audit Laporan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait perkara tersebut adalah senilai Rp488.948.696.131,56.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv