Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbaharui Kontrak dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbaharui Kontrak dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumsel perbaharui kontrak (addendum) dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Jumat (11/10/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pembaruan kontrak (addendum) dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.

Pembaruan kontrak tersebut berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel pada hari Jumat, 11 Oktober 2024.

Selain itu, Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang mendapatkan penambahan Anggaran Bantuan Hukum di antaranya Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBHI LBH palembang, YLBH Ikadin Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi, LBBHS Muara Enim, dan YBH Geradin Baturaja.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Misnan mengatakan, anggaran tambahan tersebut berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap hingga dengan batas Triwulan II Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Petugas Lapas Kelas IIB Kayuagung Kembali Deteksi dan Gagalkan Penyelundupan Sabu

BACA JUGA: Kemenkumham Sabet Penghargaan LKPP, Bukti Komitmen Tingkatkan Pengadaan Barang dan Jasa!


Pemberi bantuan hukum mendapat penambahan Anggaran Bantuan Hukum agar program bantuan hukum dan realisasi penyerapan anggaran dapat segera terlaksana, Jumat (11/10/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Penambahan anggaran tersebut supaya program bantuan hukum dan realisasi penyerapan anggaran bisa segera terlaksana.

Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak addendum, lanjut Misnan, telah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), yang telah dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses, PBH secepatnya mengajukan permohonan supaya tim Panitia Pengawas Daerah bisa segera melakukan verifikasi dan memproses percepatan serapan anggaran,” ucap Kabidkum Sumsel Misnan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djayan menerangkan, addendum tersebut untuk memberi legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan.

BACA JUGA:Divisi Imigrasi, Kemenkumham Sumsel,Universitas,layanan keimigrasian,studi tiru,Yogyakarta

BACA JUGA:Lapas dan LPKA Yogyakarta Disambangi Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kunjungan Kerja


Addendum untuk memberi legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan, Jumat (11/10/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: