Sering Minta Cerai, Suami Tega Habisi Istri
Alasan Fikri Harjaya menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran sering meminta cerai, Senin (12/6/2023).-Benny Firdaus-PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Entah apa yang ada di benak Fikri Harjaya (37) yang tega membunuh belahan jiwanya Maryana (40). Padahal sudah separuh hidup susah senang tinggal bersama.
Pelaku yang tak lain suami korban ditangkap pihak kepolisian tak jauh dari lokasi kejadian pada hari Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari pengakuan tersangka saat siaran pers di Polres Prabumulih tepat di hari penangkapan, alasan menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran sering meminta cerai.
Selain itu, faktor ekonomi juga disebut menjadi pemicu amarah Fikri Harjaya menusuk korban dengan sebilah pisau hingga berkali-kali.
BACA JUGA:Tragis, Perempuan Tewas di Kebun Karet Ditemukan Anaknya Sendiri!
BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Satres Narkoba Polres Muba Tangkap IRT Berkaos NASA
"Aku tuh sayang samo dio (korban), tapi istri saya sering minta cerai. Aku masih mikiri nasib anak jugo," ujar Fikri Harjaya sembari menunduk menyesali perbuatannya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motif pembunuhan ini terjadi setelah Maryana mengungkapkan niatnya untuk mengajukan perceraian kepada Fikri Harjaya.
Pasangan ini diketahui telah memiliki tiga anak. Namun, perselisihan antara mereka meningkat belakangan ini dan mencapai titik puncak pasca Maryana minggat dari rumah selama dua minggu.
"Setelah adanya permintaan cerai, tampaknya Fikri Harjaya tidak dapat menerima keputusan tersebut. Rasa putus asa dan emosi yang tinggi diduga menjadi pemicu," kata AKBP Witdiardi, Kapolres Prabumulih.
BACA JUGA:Nah Lho! Hendri Zainuddin Akui Cairkan Dana Deposito di KONI Sumsel
BACA JUGA:Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Akui?
Selain tersangka, Satreskrim Polres Prabumulih juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, satu buah baju kaos lengan panjang warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Meski menyesali telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri, tersangka Fikri Harjaya dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv