Kejati Sumsel Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi LRT
Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel tetapkan BHW sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi LRT Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Sebelumnya, sambung Umaryadi, tersangka BHW sudah diperiksa sebagai saksi. Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Sumsel meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Lanjut Aspidsus Kejati Sumsel, modus operandinya yaitu tersangka BHW sebagai Pelaksana Kegiatan yakni sebagai konsultan perencana, tetapi dalam pelaksanaan ditemukan beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian fiktif.
"Tersangka BHW ini diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah di-markup sebelumnya," terang Umaryadi.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menjelaskan untuk sementara saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Sambut Baik Kunjungan Kerja Kabinda Sumsel Sudadi
BACA JUGA:Benih Bening Lobster Senilai Rp22,2 Miliar Gagal Diselundupkan, 2 Pelaku Diamankan
Tersangka BHW digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Kamis (26/9/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024," tutur Umaryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: