Benih Bening Lobster Senilai Rp22,2 Miliar Gagal Diselundupkan, 2 Pelaku Diamankan
Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar berhasil digagalkan Tim Gabungan Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, 2 orang pelaku turut diamankan, Rabu (18/9/2024).-Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar.
Dalam penggagalan penyelundupan BBL tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dari tangan dua orang pelaku berinisial AW (29) dan U (43), tim mengamankan barang bukti 27 kotak styrofoam dengan total 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara.
PLH Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Irjen Pol A Rachmad Wibowo Pindah Tugas ke BSSN, Naik Pangkat Bintang 3
BACA JUGA:Jasdam II Sriwijaya Gelar Technical Meeting Open Tournament Volleyball Peringati HUT Ke-79 TNI
Barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) yang diamankan oleh Tim Gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang, Rabu (18/9/2024).-Mulyadi-PALTV
"Atas informasi ini, Tim Gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang hingga Tim mendapati mobil yang sesuai ciri-ciri. Sehingga dilakukanlah pengejaran, penghentian dan pemeriksaan," ungkap PLH Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur Muhammad Lukman pada hari Rabu, 18 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus kemasan plastik hitam yang diakui oleh sopir sebagai rokok.
"BBL ini merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan hingga kita proses kedua pelaku tersebut. kasus ini kemudian diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan," jelas Muhammad Lukman.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Siap Dilantik, Anggota DPRD OKI Ini Jalan Kaki Menuju Gedung Dewan
BACA JUGA:45 Anggota DPRD Kabupaten OKI Terpilih Resmi Dilantik
Dua orang pelaku berinisial AW dan U (pakai masker), Rabu (18/9/2024).-Mulyadi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv