Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T

Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penetapan serta menahan tiga tersangka dalam duggan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel. Kamis, (19/9/2024).-Foto/Luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Melakukan penetapan serta menahan tiga tersangka dalam duggan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan  pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel. Kamis, (19/9/2024).

Berdasarkan Penetapan Nomor : PR-51/L.6.2/Kph.2/09/2024 Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejati Sumsel, Umaryadi, SH MH 

Didampingi Kepala Seksi Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, serta Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman, SH MH.

BACA JUGA:10 Negara dengan Fanatisme Sepak Bola Tertinggi di Dunia

BACA JUGA:Astra dan Strateginya Menghadapi Dominasi Mobil Listrik China di Indonesia

Diterangkan Umaryadi,   tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan

Alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Tukijo (T), Septiawan Andri Purwanto (SAP)  , serta Ignatius Joko Herwanto (IJH). 

“Terhadap para saksi dan telah ditetapkan tiga orang tersangka pada hari ini berdasarkan  Pertama T selaku Kepala Divisi II PT.

Waskita Karya (Persero) Tbk , Selanjutnya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya

(Persero) Tbk, Dan ketiga adalah SAP selaku Kepala Divisi Gedung Iii PT. Waskita Karya (Persero) Tbk,” ungkap Umaryadi saat gelar rilis usai penahanan tersangka.


Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penetapan serta menahan tiga tersangka dalam duggan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel. Kamis, (19/9/2024).-Foto/Luthfi-PALTV

Masih dikatakan Umaryadi, sebelumnya para tersangka diperiksa sebagai saksi sehingga berdasarkan alak bukti yang cukup tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: 3 tersangka korupsi lrt