Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T
![Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T](https://paltv.disway.id/upload/8d47c8e00dc0c89fac471cf3d658eb55.jpg)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penetapan serta menahan tiga tersangka dalam duggan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel. Kamis, (19/9/2024).-Foto/Luthfi-PALTV
Atau kedua, Pasal 11 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: 3 tersangka korupsi lrt