Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T

Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penetapan serta menahan tiga tersangka dalam duggan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel. Kamis, (19/9/2024).-Foto/Luthfi-PALTV

Atau kedua, Pasal 11 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001

Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: 3 tersangka korupsi lrt