Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan tsk korupsi 383 juta

Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan  tsk korupsi 383 juta

Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan tsk korupsi 383 juta --

Jika selesai menjalani hukuman pidana pemalsuan uang di kabupaten muara enim, mantan kades harimau tandang inisial S nantinya  akan di jerat dengan undang undang tindakan pidana korupsi, tersangka S akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id