Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan tsk korupsi 383 juta
Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan tsk korupsi 383 juta --
Jika selesai menjalani hukuman pidana pemalsuan uang di kabupaten muara enim, mantan kades harimau tandang inisial S nantinya akan di jerat dengan undang undang tindakan pidana korupsi, tersangka S akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id