5 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

5 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor --foto:freepik.com

Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan: Kendaraan yang menggunakan sumber energi terbarukan, seperti mobil listrik atau hibrida, dikecualikan dari pajak tahunan. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan dan mengurangi polusi.

Kendaraan untuk Pameran: Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang khusus disediakan untuk keperluan pameran dan tidak dijual kepada publik juga bebas dari pajak tahunan. Kendaraan ini hanya digunakan untuk tujuan promosi atau pameran di event-event tertentu.

Untuk memahami bagaimana pajak kendaraan bermotor dihitung, perlu diketahui bahwa dasar pengenaan PKB adalah hasil dari perkalian antara dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan dampak relatif kendaraan terhadap kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan harga pasar umum kendaraan tersebut pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. 

BACA JUGA:Aturan Pajak Kripto Mau Diubah, Bakal Naik?

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Himpun Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Paspor Rp19 Miliar

Harga pasar umum ini adalah rata-rata harga yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. Apabila harga pasar kendaraan tidak tersedia, maka nilai jual dapat ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:

Harga kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder dan/atau tenaga yang sama

Penggunaan kendaraan, apakah untuk umum atau pribadi

Merek kendaraan

Tahun pembuatan kendaraan

BACA JUGA:Ini Langkah Mudah Memadankan NIK dengan NPWP Agar Terhindar Risiko Pajak Lebih Tinggi

BACA JUGA:Kini Bayar Pajak di Kabupaten OKI Lebih Gampang, Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account

Pembuat kendaraan

Jenis kendaraan sejenis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber