5 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

5 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor --foto:freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - 5 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan. Pajak Kendaraan bermotor yaitu Pajak yang dikenakan kepada kepemilikan atau penguasaan Kendaraan bermotor yang memiliki jenis yang berbeda.

Pajak ini meliputi berbagai jenis kendaraan yang wajib didaftarkan di Provinsi atau Kota, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dalam peraturan tersebut, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah DKI Jakarta adalah PKB. Dalam turunan aturan itu, disebutkan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Capaian Luar Biasa! Sektor Pajak Kendaraan di Sumsel Semester 1 Tembus 54% dari Target

BACA JUGA:Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitung Denda yang Harus Dibayar


Pajak ini meliputi berbagai jenis kendaraan yang wajib didaftarkan di Provinsi atau Kota --foto:freepik.com

Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor. Terdapat lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban PKB. Berikut adalah rincian kendaraan yang dikecualikan:

Kereta Api: Kendaraan jenis ini tidak dikenakan pajak tahunan karena kereta api umumnya digunakan untuk transportasi massal dan bukan untuk penggunaan pribadi.

Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara: Kendaraan yang digunakan khusus untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara, seperti kendaraan militer atau kendaraan kepolisian, dikecualikan dari pajak tahunan. Ini karena kendaraan-kendaraan tersebut berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Kendaraan Diplomatik dan Lembaga Internasional: Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang memiliki asas timbal balik, serta kendaraan yang digunakan oleh lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga tidak dikenakan pajak tahunan. Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang berlaku.

BACA JUGA:Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Kendaraan Sepeda Motor Bahan Bakar Minyak, Warga Keberatan!

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Harus Ada Surat Lolos Uji Emisi, Apa Gak Bikin Peluang Pungli Tuh?


ada beberapa kendaraan yang tidak termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor. Terdapat lima jenis kendaraan --foto:[email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber