Ini Langkah Mudah Memadankan NIK dengan NPWP Agar Terhindar Risiko Pajak Lebih Tinggi

Ini Langkah Mudah Memadankan NIK dengan NPWP Agar Terhindar Risiko Pajak Lebih Tinggi

Langkah Mudah Memadankan NIK dengan NPWP--Foto : indonesia.go.id/Antara

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan perubahan penting terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana mulai tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan NPWP yang lama.

Perubahan ini mengharuskan wajib pajak untuk memadankan NIK mereka dengan NPWP untuk menghindari risiko pajak yang lebih tinggi serta kendala akses terhadap layanan perpajakan.

Hingga saat ini, sebanyak 373 ribu NIK belum dipadankan dengan NPWP, meskipun batas waktu pemadanan telah berakhir pada 30 Juni 2024.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, DJP memberikan kemudahan dengan memungkinkan pemadanan dilakukan secara mandiri melalui situs pajak.go.id.

BACA JUGA:Langkah Praktis: Validasi NIK-NPWP Melalui DJP Online, Simak Caranya

"Sistem pemadanan NIK dan NPWP telah diimplementasikan sejak tanggal 1 Juli 2024 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 136/2023," ungkap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Meskipun tidak ada sanksi berupa denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP, namun ada risiko yang harus diperhatikan.

Risiko utama adalah kemungkinan adanya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tarif PPh Pasal 21 bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dapat mencapai 20 persen lebih tinggi dari tarif normal.

Suryo juga menegaskan bahwa meskipun ada kendala akses terhadap layanan perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, DJP tidak akan memberlakukan sanksi tambahan seperti penolakan layanan pendirian badan usaha atau perizinan usaha.

BACA JUGA:Kini Bayar Pajak di Kabupaten OKI Lebih Gampang, Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account

Hingga saat ini, sekitar 99,08 persen atau setara dengan 73,77 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP. Namun, masih terdapat sekitar 674.000 wajib pajak yang perlu segera melakukan pemadanan untuk memastikan kepatuhan perpajakan mereka.

Bagi wajib pajak yang ingin memadankan NIK dengan NPWP secara mandiri, DJP menyediakan prosedur yang sederhana melalui situs resmi pajak.go.id. Langkah-langkah validasi dapat dilakukan dengan mengakses profil pajak menggunakan NIK dan NPWP yang sesuai.

Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui situs pajak.go.id.  Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP via daring: 

- Buka situs https://www.pajak.go.id/ ;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id