Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin

Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin

Kasi Intel Kejari Palembang Rilis Pembayaran Denda Terpidana Alex Noerdin.--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Dalam proses Pengajuan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat Mantan gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Membayarkan uang denda pidana berdasarkan putusan kasasi Oleh Mahkamah Agung RI. Kamis, 26 Oktober 2023.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH, didampingi Kasipidsus Kejari Palembang, mengatakan Kejari Palembang telah menerima Pembayaran Uang denda dan biaya perkara terhadap terpidana Alex noerdin.

"Pembayaran uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnya menjatuhkan pidana kurungan badan dan denda sebesar Rp 1 Miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," Ungkapnya.

BACA JUGA:Saksi Ahli Ungkap Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Rugikan Negara Rp2,6 M Total Loss

Dirinya menjelaskan, jika dalam prosesnya, Jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana. 

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak juni 2023, pembayaran seacra bertahap selama 5 kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," Ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terpidana Kasus korupsi Dana Hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE, Alex Noerdin masih dalam proses hukum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Palembang Kelas IA Khusus.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Resmi Menjabat Kalapas Kelas II A Banyuasin, Ini Pesan Jhonny Hermawan Gultom kepada Jajarannya

Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara itu, dalam tingkat kasasi majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id