Saksi Jadi Calon Kepala Daerah, Kejari Palembang Stop Sementara Pemeriksaan Dugaan Korupsi PMI Palembang

Saksi Jadi Calon Kepala Daerah, Kejari Palembang Stop Sementara Pemeriksaan Dugaan Korupsi PMI Palembang

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar menyampaikan penghentian sementara penyidikan dugaan korupsi PMI Palembang karena saksi mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pilkada, Senin (9/9/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, akan dipending sementara waktu.

Penghentian sementara penyidikan lantaran salah seorang saksi merupakan Calon Kepala Daerah yang tengah mencalonkan diri pada Pilkada Palembang 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar usai rilis penetapan dan penahanan tersangka pada hari Senin, 9 September 2024.

"Untuk penyidikan PMI Palembang, sesuai Edaran Jaksa Agung, kita akan hentikan penyidikan ini untuk sementara waktu," ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

BACA JUGA:Aprizal Hasyim Resmi Dilantik Jadi Sekda Palembang Definitif

BACA JUGA:Siap Bidik Tersangka! Kejari Palembang Naikkan Status Dugaan Korupsi PMI Palembang ke Tahap Penyidikan

Lebih lanjut Ario mengatakan, hal tersebut lantaran salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi PMI Palembang sedang mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Palembang pada Pilkada 2024.

"Karena yang bersangkutan saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pemilu 2024 ini, jadi ditunda hingga usai Pilkada nanti," jelas Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv