Peraturan Baru PP Kesehatan: Larangan Iklan Susu Formula untuk Mendukung ASI Eksklusif

Peraturan Baru PP Kesehatan: Larangan Iklan Susu Formula untuk Mendukung ASI Eksklusif

Larangan Iklan Susu Formula untuk Mendukung ASI Eksklusif--Ilustrasi Foto : Freepik.com@freepik

PALTV.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang iklan dan promosi produk susu formula sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemberian ASI eksklusif sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PP Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya perlindungan dan promosi pemberian ASI sebagai metode terbaik untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup bayi.

Peraturan terbaru ini menyoroti larangan terkait penjualan, diskon, dan iklan susu formula bayi serta produk pengganti air susu ibu (ASI).

BACA JUGA:BPBD Sumsel Siap Antisipasi Karhutla di Kota Palembang

BACA JUGA:78 Persen Responden Wanita Menemukan Profil Palsu di Aplikasi Kencan dan Pernikahan


Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemberian ASI eksklusif--Ilustarsi Foto : Freepik.com/freepik

Pasal 33 dari PP ini menetapkan bahwa produsen atau distributor susu formula dan produk pengganti ASI dilarang melakukan aktivitas yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif. Beberapa aktivitas yang dilarang mencakup:

  1. Pemberian produk susu formula secara cuma-cuma atau promosi kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan.
  2. Penjualan langsung susu formula ke rumah-rumah.
  3. Pemberian potongan harga atau promosi lain yang menarik untuk pembelian susu formula.
  4. Penggunaan tenaga medis dan tokoh masyarakat untuk mempromosikan susu formula.
  5. Pengiklanan susu formula di media massa, baik cetak maupun elektronik.
  6. Promosi silang yang mengaitkan produk pangan dengan susu formula.

BACA JUGA:Ayah Kandung AA Minta Keadilan Usai 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Rudapaksa Tidak Ditahan

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di KM.55 Menewaskan Satu Pengendara Sepeda Motor

Menurut Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kemenkes, tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat program ASI eksklusif.

Menurut dr. Lovely Daisy, MKM, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, ASI eksklusif yang diberikan sejak lahir hingga usia enam bulan, dan kemudian diikuti dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), merupakan cara paling efektif untuk memastikan kesehatan anak dalam jangka panjang.

Penerapan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh WHO pada 1981 merupakan langkah penting untuk melindungi orang tua dari praktik promosi yang merugikan.

Namun, masih ada masalah seperti label yang tidak tepat dan promosi yang mengganggu keberhasilan menyusui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id