Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi, Hak Asasi yang Tak Terpisahkan

 Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi, Hak Asasi yang Tak Terpisahkan

Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi, Hak Asasi yang Tak Terpisahkan--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.

Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air.

Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat

bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Modern Plaju Taruh Harapan Besar pada Pasangan Fitri-Nandri

BACA JUGA:AMSI Sumsel Lantik Pengurus dan Gelar AMSI Sumsel Awards 2024

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi.

Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023.

Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

BACA JUGA:Tips Ampuh Merawat Motor Listrik Agar Awet dan Prima

BACA JUGA:Wuling Air ev Lite Long Range Hadir, Hanya Rp190 Juta!

"Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," jelas Dhahana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: