Harnojoyo 'Ngebut' Masuk Mobil Tahanan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Harnojoyo 'Ngebut' Masuk Mobil Tahanan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka dianggap sebagai perkembangan penting dalam pengusutan proyek yang sejak awal penuh polemik. --Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (8/7).

Usai diperiksa selama lebih dari enam jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Harnojoyo memilih bungkam dan langsung 'ngebut' masuk ke mobil tahanan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Harnojoyo terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai atas Gedung Kejati Sumsel. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah tahanan Pidsus, ia dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan.


Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, termasuk Harnojoyo.--Foto : Suryadi - PALTV

Tanpa sepatah kata pun, mantan orang nomor satu di Palembang itu menghindari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

BACA JUGA:Satu Rumah Warga Roboh di Sungai Pinang Nibung, Begini Sebabnya!

BACA JUGA:Terbukti Terlibat Skandal Suap K3, Alex Rachman Divonis 1 Tahun Penjara


Harnojoyo resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (8/7).--Foto : Suryadi - PALTV

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa Harnojoyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB setelah ia dijemput dari Rumah Tahanan Tipikor Pakjo Palembang.

"Hari ini tersangka Harnojoyo diperiksa untuk pendalaman lanjutan perkara. Ada 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ujar Vanny kepada awak media.

Menurut Vanny, materi pemeriksaan masih fokus pada pengembangan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1 triliun.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,--Foto : Suryadi - PALTV

“Angka kerugian tersebut masih bersifat sementara dan bisa bertambah seiring proses penyidikan. Kami juga terus menggali keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah 3 Rumah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR 10 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id