Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Angkutan Batubara Melintasi Jembatan Muara Lawai

Gubernur Sumsel larang angkutan batubara lewat Jembatan Muara Lawai demi jaga keselamatan dan kelestarian infrastruktur vital.-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Gubernur Sumsel Herman Deru menggelar pertemuan penting pada Senin malam, 7 Juli 2025 di Griya Agung bersama lima kepala daerah yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan batubara. Pertemuan ini turut didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang dan Sekretaris Daerah Edward Chandra.
Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Prabumulih Arlan, Bupati Lahat Bursyah Zarnubi yang juga menjabat sebagai Ketua APKASI, Bupati PALI Asgianto, Bupati Muara Enim Edison, serta Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang mewakili Bupati.
Pertemuan ini membahas dan mensosialisasikan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang secara tegas melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, baik dari arah Muara Enim ke Lahat maupun sebaliknya.
"Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keselamatan infrastruktur dan masyarakat sekitar. Larangan ini mulai berlaku efektif pada malam ini, 7 Juli 2025, meskipun telah ditetapkan sejak 2 Juli lalu," ujar Gubernur Herman Deru.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gandeng Fakultas Hukum, Mahasiswa KKN Siap Perkuat Posbakum Desa
BACA JUGA:Bupati PALI Asgianto Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Dalam rapat tersebut, para kepala daerah juga meminta agar larangan serupa diberlakukan di 13 kabupaten/kota lainnya di Sumsel. Menanggapi hal itu, Gubernur menyatakan akan mengkajinya lebih lanjut dari sisi hukum dan kepentingan masyarakat.
Gubernur Sumsel Herman Deru menggelar pertemuan penting pada Senin malam, 7 Juli 2025 di Griya Agung bersama lima kepala daerah yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan batubara.-Luthfi-PALTV
"Kita sedang menyiapkan instruksi lanjutan yang akan diberlakukan di wilayah lain, dengan mempertimbangkan aspek legal dan kebutuhan masyarakat. Tapi untuk malam ini, larangan baru berlaku khusus di Jembatan Muara Lawai," ungkapnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru-Luthfi-PALTV
Gubernur Deru juga mengingatkan bahwa pembangunan jalan khusus untuk angkutan batubara merupakan tanggung jawab perusahaan tambang, bukan pemerintah.
Jalan khusus tersebut harus berbeda dari jalan umum seperti jalan provinsi, kabupaten, atau desa. Pengusaha dapat membangun jalan tersebut secara mandiri, melalui konsorsium, atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Kepada seluruh Perusahaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan khususnya batu bara untuk segera menggunakan jalan khusus yang tidak menggunakan jalan umum, jalan umum itu ada jalan negeri, jalan provinsi , jalan kabupaten , ada jalan desa, nah jalan khusus itu jalan Perkebunan, jalan pertambangan itu Namanya jalan khusus,” sebutnya.
Terkait penegakan aturan, Deru menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar. Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang didukung aparat keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber