Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang
Bank Indonesia (BI) ingatkan kepatuhan UU Mata Uang, pedagang tolak pembayaran uang tunai siap-siap denda Rp200 juta.--freepik.com/@8photo
Kecuali, jika terdapat alasan yang sah, seperti adanya keraguan terhadap keaslian Rupiah yang diserahkan.
Dalam Pasal yang sama, ayat (2) secara spesifik menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Menjaga Kepercayaan Terhadap Rupiah
BACA JUGA:Aturan Restrukturisasi KUR Akan Segera Terbit, Pemerintah Indonesia Persiapkan Langkah Baru
BACA JUGA:UMKM Palembang Kebanjiran Rezeki pada Ajang 3x3 Junior Basketball Championship Seri 2
Tangkapan layar spesimen uang kertas Rupiah.--bi.go.id
Penolakan terhadap uang tunai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Rupiah adalah simbol kedaulatan bangsa yang harus dihormati dan diterima oleh semua warga negara.
"Menerima Rupiah sebagai alat pembayaran adalah bentuk penghormatan terhadap negara dan mata uang kita. Menolak Rupiah sama artinya dengan merusak kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional," kata Marlison Hakim.
Integrasi Pembayaran Digital dan Tunai
BACA JUGA:Top 5 Smart TV Terbaik 2024, Menyajikan Kualitas Gambar dan Fitur Terdepan
BACA JUGA:BRI Regional Office Palembang Melaksanakan Upacara HUT RI ke-79 di Pelataran Jembatan Ampera
Di tengah gencarnya kampanye pembayaran non-tunai, BI menekankan pentingnya keseimbangan antara adopsi teknologi dengan tetap menghormati aturan yang ada.
QRIS, sebagai salah satu inovasi dalam sistem pembayaran nasional, diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan dan mempermudah transaksi, terutama di kalangan UMKM.
Namun, penggunaan QRIS seharusnya tidak mengesampingkan kewajiban untuk menerima uang tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber