Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang

Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang

Bank Indonesia (BI) ingatkan kepatuhan UU Mata Uang, pedagang tolak pembayaran uang tunai siap-siap denda Rp200 juta.--freepik.com/@8photo

QRIS adalah langkah maju dalam dunia pembayaran digital, tetapi kita harus ingat bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan teknologi ini.

BACA JUGA:Crazy August di Honor of Kings: Raih Skin Epic Gratis dengan Menyelesaikan Misi!

BACA JUGA:Apakah Pakai BBM RON Tinggi Sudah Pasti Bagus untuk Motor?

Oleh karena itu, uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di mana pun di Indonesia.


Bank Indonesia mengimbau agar para pedagang tidak terjebak dalam tren teknologi yang dapat merugikan mereka secara hukum.--freepik.com/@freepik

Imbauan Bagi Pedagang dan Masyarakat

Mengakhiri pernyataannya, Bank Indonesia mengimbau agar para pedagang tidak terjebak dalam tren teknologi yang dapat merugikan mereka secara hukum.

Kepatuhan terhadap UU Mata Uang harus dijunjung tinggi demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

BACA JUGA:Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Benteng Kuto Besak Palembang Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:Cina Cetak Rekor Dunia dengan SUV Terbarunya Chery Fulwin T10

Sebagai pelaku usaha, penting untuk tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku. Menolak uang tunai bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.

Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi kebaikan bersama.

Dengan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta tetap menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan penghormatan terhadap mata uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber