Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang

Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Siap-siap Denda Rp200 Juta, BI Ingatkan Kepatuhan UU Mata Uang

Bank Indonesia (BI) ingatkan kepatuhan UU Mata Uang, pedagang tolak pembayaran uang tunai siap-siap denda Rp200 juta.--freepik.com/@8photo

PALTV.CO.ID - Bank Indonesia (BI) buka suara terhadap fenomena pedagang yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai.

Penggunaan pembayaran non-tunai atau cashless yang memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kian marak di masyarakat.

QRIS bahkan telah menjadi pilihan utama bagi banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Namun, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa meski popularitas QRIS meningkat, metode pembayaran tunai menggunakan uang kartal tetap harus dihormati dan diterima oleh seluruh pedagang.

BACA JUGA:Persaingan Bisnis Makin Berat, Nasabah Aktif Bank Digital hanya 20-25 Persen

BACA JUGA:Cegah Uang Palsu, Pengusaha Hotel dan Restoran Sepakat Pakai QRIS


QRIS telah menjadi pilihan utama bagi banyak UMKM di seluruh Indonesia.--freepik.com/@freepik

Marlison menyatakan bahwa keberadaan QRIS hanyalah sebagai pelengkap, bukan pengganti uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

"Rupiah itu dibagi menjadi tiga jenis, yaitu uang kartal atau tunai, uang elektronik, dan uang digital yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Ini hanyalah perbedaan cara pembayaran, tetapi pada prinsipnya, semua alat pembayaran tersebut, termasuk uang tunai, wajib diterima oleh masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak menolak pembayaran dalam bentuk uang tunai," ujar Marlison Hakim dalam pernyataannya.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar UU Mata Uang

Kewajiban menerima pembayaran dalam bentuk Rupiah tidak hanya merupakan norma yang dianjurkan, tetapi juga diatur secara ketat oleh undang-undang.

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Anjlok, Bapanas Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Kredit Perorangan Melambat, Begini Sikap Bank

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber