Ada Hukuman Pelaku Bisa Dipenjara Hitungan Hari, Jadi Penasaran

Ada Hukuman Pelaku Bisa Dipenjara Hitungan Hari, Jadi Penasaran

Ilustrasi Dewi Keadilan.-Sang Hyun Cho-pixabay.com/WilliamCho

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Negara Indonesia negara hukum. Setiap warga Indonesia sama di mata hukum. Semakin berat perbuatan melawan hukum bakal semakin berat hukumannya.

Seperti mengedarkan narkoba bakal dijerat hukuman yang berat. Namun ternyata ada perbuatan pidana yang hukumannya bisa harian.

Hal ini yang terjadi di Pengadilan Kelas 1a Palembang, di mana ada kasus penganiayaan korbannya IRT dan terdakwanya diputus tujuh hari penjara.

Bedasarkan data yang dihimpun di Pengadilan pada Jumat, 9 Juni 2023, terungkap Korban Linda Honesty dan pelaku Mulyadi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, gara-gara menampar pipi IRT.

BACA JUGA:Hutannya Paling Luas Eh Tapi 3 Wilayah Prabumulih Ini Rawan Karhutla

BACA JUGA:Kembali Memakan Korban Jiwa, Ratusan Warga Amuk Truk Batubara

Sidang ini cukup menyita perhatian orang banyak, karena dengan kejadian yang kerap ditemukan di tengah masyarakat, dilatarbelakangi hal yang sepele harus berujung ke pengadilan.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Fitriadi, menghadirkan korban Linda Honesty dan pelaku Mulyadi, dengan agenda sidang putusan di sidang tipiring tersebut.

Isi putusan hakim tunggal yaitu “Mengadili terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari namun tidak dilakukan penahanan, dan dikenakan denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan jika terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dalam rentang waktu satu tahun ke depan maka terdakwa harus menjalani hukuman selama tujuh hari tersebut,” ujar hakim saat bacakan isi putusan.

Terkait putusan ini, Linda yang  didampingi penasehat hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Pemburu Janda Wajib Baca, Inilah 6 Cara Mendapatkan Janda Muda Kaya Raya, Silakan Dicoba!

BACA JUGA:Muak Dengan Hidup Sukses, Anak Muda di Cina Pilih ‘Rebahan’ Akibat Persaingan Ketat Sejak Lahir

“Karena dalam putusan tadi kan terdakwa diputus bebas alias tidak ditahan dan denda Rp2 juta dan harus bayar, kalau terdakwa tidak bayar denda kami keberatan,” ujar Linda.

Awal kejadian penganiayaan ringan yang berlatar salah paham ini, terjadi ketika bertemu di Perumahan Komplek Pepabri Soak Simpur di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv