Masyarakat Dihimbau Tidak Melempari Kereta Api, Bahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

Masyarakat Dihimbau Tidak Melempari Kereta Api, Bahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. --Foto : Humas KAI

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya.

Perbuatan ini membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, serta bisa menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api,--Foto : Humas KAI

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA:Wujudkan Palembang Terang, 50 Titik PJU Rusak Diperbaiki Tiap Hari

BACA JUGA:TC Di Jakarta, Sriwijaya FC Kehadiran 2 Calon Pemain Asing Dari Asia Dan Eropa

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun.

Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Lanjut Aida menjelaskan, pelemperan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. 

BACA JUGA:8 Keunggulan Motor Listrik Polytron Dibandingkan Motor Listrik Lokal

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Dukung Transportasi Kampus lewat Studi Kelayakan KA Kertalaya


Aida Suryanti Manager Humas PT KAI Divre III Palembang--Foto : Ekky - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber