Pilu, Remaja Putri di OKU Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan
Tersangka YP saat diamankan di Polres OKU.-Ari Pranika-paltv.co.id
OKU, PALTV.CO.ID – Sungguh malang nasib yang dialami oleh DP (14) seorang remaja putri di Kabupaten OKU. Ia terpaksa mengandung dan melahirkan bayi akibat ulah bejat ayah tirinya.
Pada hal, seharusnya perempuan yang masih belia tersebut dilindungi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya. Namun yang terjadi, bukannya menjadi pelindung, YP (46) warga Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU malah tega merudapaksa DP (14).
Bahkan aksi bejat itu dilakukan YP berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan. Akibat perbuatannya, YP terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres OKU setelah diciduk Unit PPA Polres OKU dibantu Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ahmad Astian SE.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH mengungkapkan, perbuatan biadab tersebut pertama kali terjadi pada hari Minggu, 16 Januari tahun lalu, sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku yang merupakan ayah tiri korban, memaksa korban untuk melayani nafsu bejad sang ayah tiri.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Didampingi KH Said Aqil Siroj Temui Warga NU Perairan
BACA JUGA:Ada 2.903 Janda Baru di Palembang Sepanjang 2022, Kok Bisa Ya?
Pelaku menarik korban ke dalam pondok saat ibu dan adik korban sedang tidak ada di pondok. Korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku yang sudah dikuasai nafsu setan, mengancam akan membunuh ibu korban bila korban tidak mau menuruti dan melayani pelaku. Merasa aman, pelaku nekat menyetubuhi korban berulang kali hingga korban hamil.
“Kehamilan korban diketahui ibu korban saat menginjak usia kandungan delapan bulan ketika korban meminta ibunya untuk diantarkan ke Bidan Desa, dan saksi Bidan menanyakan tentang kehamilan korban. Karena korban dan ibu korban ketakutan akan dibunuh maka mendiamkan saja,” terang AKP Syafaruddin.
Setelah korban melahirkan pada awal Desember 2022 lanjutnya, korban dan ibu korban masih takut untuk melapor. Barulah awal Januari 2023, seorang saksi TT membujuk dan mendampingi korban dan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
“Korban dan Ibu Korban akhirnya melaporkan kejadian itu dan selanjutnya pihak Polsek Lubuk Batang mengarahkan laporan ke Unit PPA Polres OKU untuk ditindaklanjuti dengan LP/B/1/I /2023/SPK OKU, Tanggal 2 Januari 2023,” jelasnya.
BACA JUGA:Wow! Kim Nam Gil Menyabet Daesang SBS Drama Awards 2022
BACA JUGA:Mengenal Sosok Kapolsek Keluang Iptu M Kurniawan Azwar
Usai menerima laporan, Unit PPA Polres OKU melakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi. Kemudian setelah didapat bahan keterangan yang cukup, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Pelaku dijerat pasal 81 Perpu RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Tersangka masih diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya Kasi Humas Polres OKU.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id