4 Calon Anggota DPRD Kota Palembang Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU Palembang

4 Calon Anggota DPRD Kota Palembang Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU Palembang

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin menyampaikan tersisa 4 Calon Anggota DPRD Kota Palembang terpilih yang belum serahkan LHKPN, Sabtu (27/7/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dari total 50 Calon Angota DPRD Kota Palembang terpilih tahun 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sudah menerima sebanyak 46 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Anggota DPRD Kota Palembang, tersisa 4 Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPU kota Palembang.

Menurut Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, empat Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN merupakan Caleg yang meyerahkan melalui perorangan.

Oleh karena itu, KPU Kota Palembang sudah memberikan surat ke Partai Politik Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan ke KPU Kota Palembang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan sumpah jabatan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 September 2024.

"Untuk LHKPN Caleg terpilih hampir selesai secara keseluruhan ya. Kalau dipersentasekan sekitar 96 persen. Ada sebagian Partai itu yang kolektif menyerahkan ke KPU Kota Palembang secara perorangan. Jadi tinggal beberapa lagi dan kami sudah surati Partai yang Calegnya belum menyerahkan LHKPN agar segera melengkapi," ujar Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin pada hari Sabtu, 27 Juli 2024.

BACA JUGA:Meningkatnya Suhu dan Berkurangnya Curah Hujan, Banyuasin Bersiap Hadapi Musim Kemarau

BACA JUGA:Usai Diberi Pelatihan Penanganan Karhutla, Satgas Gabungan Langsung Disebar ke Beberapa Wilayah di Sumsel

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Anggota DPRD yang terpilih wajib untuk menyampaikan LHKPN dari instansi yang berwenang kepada KPU daerah masing-masing.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv