Meningkatnya Suhu dan Berkurangnya Curah Hujan, Banyuasin Bersiap Hadapi Musim Kemarau

Meningkatnya Suhu dan Berkurangnya Curah Hujan, Banyuasin Bersiap Hadapi Musim Kemarau

Meningkatnya suhu dan berkurangnya curah hujan, Banyuasin bersiap hadapi musim kemarau, Sabtu (27/7/2024).--Humas Polres Banyuasin

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Dalam satu pekan terakhir, wilayah Kabupaten BANYUASIN Provinsi Sumatera Selatan mengalami peningkatan suhu udara dan penurunan intensitas curah hujan. Hal ini menjadi pertanda bahwa wilayah tersebut akan segera memasuki musim kemarau.

Mengantisipasi kondisi menjelang musim kemarau ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengimbau warga Kabupaten Banyuasin untuk menjaga lingkungan, dengan tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Mari selamatkan dan jaga hutan, kebun dan lahan kita dari kebakaran, dan dalam wilayah Banyuasin harus zero hotspot,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo saat dimintai keterangannya pada hari Sabtu, 27 Juli 2024.

Kapolres Banyuasin juga meminta warga tetap menjaga lingkungan. Jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Usai Diberi Pelatihan Penanganan Karhutla, Satgas Gabungan Langsung Disebar ke Beberapa Wilayah di Sumsel

Karena itu, kata AKBP Ruri Prastowo, akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, dan perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan khusus terkait Karhutla.

AKBP Ruri Prastowo juga meminta peran aktif semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan lainnya, untuk turut berpartisipasi dalam mengantisipasi Karhutla di Kabupaten Banyuasin.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa jika warga tetap melakukan pembakaran lahan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Sekip Ujung dan Kebon Semai Palembang Keluhkan Kelangkaan Minyakita

Undang-Undang yang dimaksud adalah:

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 menyatakan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pasal 78 ayat 4 menyatakan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: