Aksi Damai Ratusan Warga Desa Keban Agung Muara Enim Tolak Ganti Rugi Lahan Rp6.000 Per Meter
Aksi damai ratusan warga Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tolak ganti rugi lahan Rp6.000 per meter yang digarap PTBA, Selasa (23/7/2024).-Yansyah-PALTV
Masyarakat sudah bertahun-tahun menjadi pemilik lahan, namun tahun 2022 kemarin dilakukan penggusuran.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Minta 3 Pj Bupati Baru Tangani Pilkada Sumsel 2024 di Wilayah Masing-masing
Ada sebanyak 363 petak kapling dan lahan kebun lainnya dengan luas kurang lebih 30 hektar lahan merupakan milik 400 KK.
Dan sekarang, solusi yang didapat untuk dilakukan negosiasi harga ganti rugi sekaligus verifikasi dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Dari keterangan Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, bahwa memang ada 363 kapling lahan milik warga.
“Tadi sudah kita mediasi bersama Pemerintah Kecamatan, Polsek Lawang Kidul, Koramil Lawang Kidul, pihak perusahaan, dan perwakilan warga. Akhirnya sepakat kalau ada negosiasi ulang terkait harga ganti rugi,” tutur Camat Lawang Kidul Edi Susanto.
BACA JUGA: Pertahankan Zero Polio, Pj Walikota Palembang Membuka Perencanangan PIN tahun 2024
Camat Lawang Kidul Edi Susanto memediasi warga untuk negosiasi ulang harga ganti rugi lahan, Selasa (23/7/2024).-Yansyah-PALTV
Pada awalnya, lanjut Edi Susanto, masyarakat Desa Keban Agung mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp500.000 per meter, sedangkan pihak perusahaan hanya mau di angka Rp6.000 per meter.
Selisih angka tersebut cukup jauh. Pihak Kecamatan Lawang Kidul kemudian mencoba memediasi agar pihak perusahaan meninjau ulang.
“Kemarin cukup jauh ya selisihnya, tapi kita usahakan warga bisa turun harga dan perusahaan bisa naikkan harga. Tadi sudah sepakat, jadi akan dilakukan cek dokumen hak lahan dan nego harga. Tinggal tunggu hasil akhirnya saja," pungkas Camat Lawang Kidul Edi Susanto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv