Aksi Damai Ratusan Warga Desa Keban Agung Muara Enim Tolak Ganti Rugi Lahan Rp6.000 Per Meter

Aksi Damai Ratusan Warga Desa Keban Agung Muara Enim Tolak Ganti Rugi Lahan Rp6.000 Per Meter

Aksi damai ratusan warga Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tolak ganti rugi lahan Rp6.000 per meter yang digarap PTBA, Selasa (23/7/2024).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Ratusan massa aksi dari warga Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, melakukan aksi demonstrasi di Tugu Monpera Tanjung Enim pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Aksi damai warga ini dilakukan untuk menuntut lahan mereka yang dirusak oleh pihak PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP) yang bekerja sama dengan PT Bukit Asam (PTBA).

Aksi warga ini dipicu karena penggantian lahan milik warga yang terdiri dari 363 petak kapling dan sejumlah lahan kebun, dilakukan ground clearance karena dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PTBSP.

HGU yang diakuisisi oleh PTBA ini akan berganti menjadi lahan tambang batubara. Karena belum ada pembayaran ganti rugi, warga pun melakukan aksi damai.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid Siap Jalankan Arahan Pj Gubernur Sumsel dan Amanat Rakyat

Yusnandar selaku Ketua Tim 9 Sengketa Lahan mengatakan, aksi damai warga Desa Keban Agung ini karena tuntutan warga belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Sebab, sebelumnya pihak perusahaan hanya akan membayar ganti rugi sebesar Rp6.000 per meter. Nilai ini sangat rendah untuk penggantian lahan warga tersebut.

Ditambah lagi, lahan warga sudah dilakukan ground clearance walau warga belum mendapatkan hak ganti rugi.

"Awalnya pihak perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6.000, nilai ini sangat rendah dari tuntutan warga," sebut Yusnandar.

BACA JUGA:Sekda Palembang Kukuhkan 82 RT dan RW Baru Kelurahan 15 Ulu, Harapkan Dapat Mengedukasi Masyarakat


Salah seorang warga bentangkan poster tolak ganti rugi lahan hanya Rp6.000 per meter, Selasa (23/7/2024).-Yansyah-PALTV

Dengan berlangsungnya aksi warga Desa Keban Agung ini, pihak Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, baik dengan PTBA maupun PTBSP.

Akhirnya massa aksi bersepakat untuk kembali melakukan negosiasi mulai pembayaran ganti rugi.

"Minimal masyarakat bisa mendapatkan nilai ganti rugi sebesar Rp150.000 per meter," ucap Yusnandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv