Ada Kades Merangkap Bandar Narkoba Jaringan Pulau Sumatera, Kades Manakah Itu?

Ada Kades Merangkap Bandar Narkoba Jaringan Pulau Sumatera, Kades Manakah Itu?

Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung turun langsung menangkap Kades Tiyun Memon.-Jefri Ardi-Dokumentasi pribadi

LAMPUNG, PALTV.CO.ID - Miris, seorang pemimpin pemerintahan di tingkat desa yaitu Kepala Desa ditangkap oleh polisi tepatnya Direktorat Res Narkoba Polda Lampung, karena terjerat perkara Narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,18 kilogram.

Tersangka berinisial TA merupakan Kepala Desa (Kades) Tiyun Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Penangkapan sang Kepala Desa ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial FN, yang merupakan sepupu sang Kades, warga Gading Rejo Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Setelah dari situ petugas Direktorat Res Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 6,18 kilogram, terbungkus dalam kemasan Teh Cina dan plastik bening.

BACA JUGA:Inilah 5 Suku di Indonesia dengan Ilmu Santetnya

BACA JUGA:Bikin Ngakak, Cek Daus Dibilang 'Buyan' oleh ODGJ

Barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan FN dalam sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa  Sidodadi Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Berdasarkan keterangan FN, barang bukti sabu tersebut ialah milik TA yang merupakan Kades Tiyun Memon, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dari pemeriksaan polisi terungkap, sabu milik sang Kades merupakan titipan dari pria berinisial IK yang kini masih menjadi buron polisi.

Dalam keterangan siaran pers, Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan bahwa tersangka TA merupakan bandar sabu-sabu jaringan Pulau Sumatera.

BACA JUGA:Sayangi Rp500 Ribu Anda, Jangan Nekat Lawan Arah!

BACA JUGA:11 Larangan Ini Wajib Dipatuhi, Jika Tidak Pengendara di OKI Merasakan Ini

"TA merupakan seorang bandar sabu jaringan Pulau Sumatera," ujar Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Mantan Kapolres OKU Timur dan Musi Banyuasin (Muba) ini melanjutkan keterangannya, anggota Ditres Narkoba Polda Lampung menangkap tersangka TA di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber