11 Larangan Ini Wajib Dipatuhi, Jika Tidak Pengendara di OKI Merasakan Ini

11 Larangan Ini Wajib Dipatuhi, Jika Tidak Pengendara di OKI Merasakan Ini

Kasatlantas Polres OKI AKP Sadeli mengimbau pengendara di wilayah hukum Polres OKI agar patuh dan tertib lalu lintas, Selasa (6/6/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerapkan dua bentuk jenis tilang  bagi pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres OKI.

Setidaknya ada sebelas pelanggaran yang akan ditindak melalui dua jenis tilang. Sebelas pelanggaran tersebut, di antaranya:

- Pelanggaran bonceng tiga.

- Pelanggaran tidak pakai helm.

BACA JUGA:Tidak Bekerja di Usia Muda, Namun Tetap Menghasilkan Banyak Uang, Emang Bisa? Yuk Simak Caranya

BACA JUGA:Waspada! Di Balik Kelezatan Semangkuk Mie Instan yang Tidak Diketahui Penggemar Mie di Indonesia!

- Pelanggaran menggunakan ponsel di kendaraan.

- Tidak memiliki SIM.

- Tidak memiliki STNK.

- Pelanggaran nomor kendaraan yang tidak sesuai.

BACA JUGA:Bukan Hari Ayah dan Ibu, Justru Korea Selatan Rayakan Hari Orang Tua

BACA JUGA:Tanpa Khawatir Asam Lambung Naik, Inilah Tips Aman Minum Kopi Setiap Hari, Coba Buktikan

- Beberapa bentuk pelanggaran lainnya yang harus ditaati pengguna kendaraan.

Untuk itu, pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres OKI diimbau agar tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv