Sayangi Rp500 Ribu Anda, Jangan Nekat Lawan Arah!

Sayangi Rp500 Ribu Anda, Jangan Nekat Lawan Arah!

Pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE Satlantas Polres Prabumulih, Senin (5/6/2023).-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Setelah seminggu lalu Satlantas Polres PRABUMULIH mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran melalui kamera ETLE.

Senin, 5 Juni 2023, sejumlah pelanggar mulai mendatangi Front Office ETLE Satlantas Polres Prabumulih yang berada di Jalan Lingkar Timur.

Saat tiba di Front Office ETLE, pelanggar diminta mengirimkan kembali blanko yang diterima. Selanjutnya dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak.

Dari pantauan Tim Liputan PALTV, warga yang datang ke Front Office ETLE rata-rata merupakan pelanggar yang tidak memakai helm dan melawan arus. Pihak kepolisian akhirnya memutuskan tilang ETLE kepada pengendara yang paling sering melanggar lebih dari satu kali.

BACA JUGA:11 Larangan Ini Wajib Dipatuhi, Jika Tidak Pengendara di OKI Merasakan Ini

BACA JUGA:Melawan Bayang-bayang Mertua Part 3-Melawan Cobaan Tak Terduga, Keteguhan Cinta dalam Konflik yang Mengguncang


Pelanggar lalu lintas mendatangi Front Office ETLE Satlantas Polres Prabumulih yang berada di Jalan Lingkar Timur, Senin (5/6/2023).-Benny Firdaus-PALTV

Adapun jumlah denda yang dikenakan pelanggar bervariasi. Untuk pengendara R2 yang tidak memakai helm denda maksimal Rp250.000 dan melawan arah Rp500.000.

Sementara untuk pengendara R4 bagi mobil menggunakan plat palsu serta mati pajak dikenakan denda maksimal Rp500.000, tidak memakai sabuk pengaman didenda Rp250.000.


Soni Saputra salah satu pelanggar lalu lintas mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk mematuhi lalu lintas agar tidak ditilang seperti yang dialaminya, Senin (5/6/2023).-Benny Firdaus-PALTV

Soni Saputra salah satu pelanggar mengaku datang ke Kantor Satlantas Polres Prabumulih untuk mengurus tilang elektronik. Soni telah melanggar lalu lintas tidak memakai helm sekaligus melawan arus. Dirinya pun mengajak masyarakat untuk mematuhi lalu lintas agar tidak ditilang seperti yang dialaminya.

"Bagi teman-teman semuanya untuk tidak mengikuti jejak yang telah saya lakukan, akibatnya bisa ditilang dan diwajibkan membayar denda," tutup Soni bersungguh-sungguh.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv