Mengenal Kafarat, Upaya Tobat Seorang Muslim dalam Membersihkan Diri dari Dosa dalam Islam

Mengenal Kafarat, Upaya Tobat Seorang Muslim dalam Membersihkan Diri dari Dosa dalam Islam

Mengenal kafarat, upaya tobat seorang muslim dalam membersihkan diri dari dosa dalam Islam.--freepik.com/@freepik

Umat Islam dilarang melukai orang lain, termasuk menghilangkan nyawa tanpa alasan pembenar. Dalam hukum Islam, seorang pembunuh akan dikenakan kisas atau membayar diyat jika keluarga korban memaafkan.

BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan Soal Gelar Haji, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasannya!

Maksud dari kafarat pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja atau kecelakaan. Pembunuh yang tidak disengaja harus membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu, ia dapat berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah.

Kafarat Berhubungan Suami Istri (Jimak) di Siang Hari di Bulan Ramadan

Selama bulan Ramadan, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari. Dalam berpuasa, selain menahan makan dan minum juga harus menahan nafsu. Salah satunya adalah jimak di siang hari.

Jika perbuatan ini terjadi, maka kafarat yang harus ditebus yaitu di antaranya membebaskan atau memerdekakan budak, memberi makan kepada 60 fakir miskin, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagaimana ketentuan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW.

BACA JUGA:Viral Soal Khodam, lantas Bagaimana hukumnya dalam Pandangan Islam ? simak penjelasanya !


Hukuman dalam berbuat dosa akan dibalas Allah SWT baik di dunia juga di akhirat.--freepik.com/@KamranAydinov

Kafarat Melanggar Sumpah

Orang yang bersumpah atas nama Allah kemudian melanggarnya harus membayar kafarat. Kafarat ini dapat ditebus dengan memberi makan sepuluh fakir miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama tiga hari berturut-turut, sesuai dengan dasar hukum surat Al-Maidah ayat 89. 

Kafarat Membunuh Binatang saat Ihram

Perilaku berikutnya yang harus diwaspadai agar tidak membayar kafarat atau penebusan dosa adalah melakukan hal terlarang di tanah suci.

BACA JUGA:Waspada! Ini Beberapa Perbuatan Syirik yang Perlu Dihindari Umat Muslim dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh perilaku tersebut adalah membunuh binatang atau berburu hewan saat ihram. Seorang muslim yang sengaja berburu atau membunuh binatang buruan ketika ia melakukan ihram juga termasuk perkara yang harus ditebus dengan kafarat.

Kafarat yang harus dikeluarkan adalah mengganti binatang yang sudah dibunuh dengan binatang hewan lain atau ternak yang setara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber