Viral Soal Khodam, lantas Bagaimana hukumnya dalam Pandangan Islam ? simak penjelasanya !

Viral Soal Khodam, lantas Bagaimana hukumnya dalam Pandangan Islam ? simak penjelasanya !

khodam tengah viral di berbagai platform media sosial--Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam beberapa waktu belakangan ini, topik mengenai khodam tengah viral di berbagai platform media sosial. khodam sering kali dikaitkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan dunia gaib dan mistis.

Banyak yang meyakini bahwa memiliki khodam memberi seseorang kekuatan supernatural. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam, dan apa sebenarnya makna dari khodam tersebut? simak penjelasannya.

Di Indonesia, fenomena tentang khodam masih banyak dipercayai dan diyakini keberadaanya. Khodam adalah istilah umum yang merujuk pada hubungan antara manusia dan jin. Orang yang diyakini memiliki khodam dianggap mampu berkomunikasi dengan jin dan memiliki kekuatan supernatural.

Kata "khodam" berasal dari bahasa Arab yang artinya pembantu, pengawal atau penjaga. Menurut buku “Ilmu Hikmah Antara Hikmah dan Kedok Perdukunan” karya Perdana Akhmad, khodam merujuk pada jin yang menjadi teman seseorang.

 BACA JUGA: 2 Weton Dalam Perlindungan Khodam Nyi Roro Kidul, Dipercaya Punya Pikat Kuat Serta Rezeki yang Lancar,


manusia yang memiliki khodam diyakini sebagian orang bisa berkomunikasi dengan jin.--Foto : Freepik.com/freepik

Sementara itu, Nur Prabawa Wijaya dalam buku Misteri Khodam menjelaskan bahwa dalam tradisi Jawa, khodam dikenal sebagai makhluk yang dapat ditugaskan untuk membantu manusia dalam urusan tertentu. Di budaya Jawa, khodam juga dikenal dengan istilah perewangan.

Secara umum, khodam diyakini oleh banyak orang sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah atau memberikan kekuatan kepada individu tertentu. Khodam juga diartikan sebagai sesuai hal yang gaib yang dapat memberikan bantuan atau kekuatan kepada seseorang.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, para ulama sepakat bahwa keyakinan atau praktik terkait khodam, jimat, atau membuat/memiliki benda-benda untuk tujuan mistis seperti penglarisan, kecantikan, atau keselamatan termasuk dalam perbuatan syirik. Dalam Islam, syirik adalah dosa besar yang tidak diampuni Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 48, yang artinya:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)

BACA JUGA:Menyingkap Misteri Khodam Kelahiran: Mitos, Makna, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan 

Ayat ini menjelaskan bahwa syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni, sementara dosa-dosa lain masih bisa mendapat pengampunan dari Allah SWT.

Selain itu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan penggunaan jimat. Beliau berkata:

“Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik.” (HR. Abu Dawud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber