Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Protes
Keluarga terdakwa kasus pembunuhan di OKI protes Majelis Hakim jatuhkan vonis 15 tahun penjara, Selasa (2/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Padang Bulan pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 23:30 WIB, di mana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal.
Saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku kemudian membacok korban hingga jatuh dari sepeda motor, yang kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
BACA JUGA:Perempuan Pekerja Kafe di Palembang Dianiaya Rekan Kerja yang Diduga Cemburu Menemani Pacar Pelaku
Keluarga terdakwa protes hingga di luar ruang sidang PN Kayuagung, Selasa (2/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV
Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv