Saksi Pegawai Restoran Brasserie Menguatkan Dakwaan Penganiayaan Terdakwa Terhadap Dokter Koas

Saksi Pegawai Restoran Brasserie Menguatkan Dakwaan Penganiayaan Terdakwa Terhadap Dokter Koas

Kesaksian dua pegawai restoran Brasserie menguatkan kasus penganiayaan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk terhadap Dokter Koas, Kamis (13/3/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Keterangan empat saksi pegawai restoran Brasserie dalam kasus penganiayaan terhadap Lutfi, seorang dokter koas asal Palembang, semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, di Ruang Sari ini menghadirkan saksi-saksi yang mengonfirmasi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk.

Salah seorang saksi, Irawan, yang merupakan pegawai restoran Brasserie cabang Demang Lebar Daun, mengungkapkan bahwa ia melihat langsung terdakwa memukul korban.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Corry Oktarina, Irawan menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ada lima orang di lantai dua restoran tersebut.

BACA JUGA:Jalan Jenderal Sudirman Palembang Akan Terapkan Ganjil Genap untuk Atasi Kemacetan

BACA JUGA:Terancam Kekurangan Pasokan BBM Jelang Lebaran, Pemkab Muara Enim Turun Tangan


Para saksi memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim, Kamis (13/3/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya saya ingat ada lima orang, tiga di antaranya memakai seragam, sedangkan dua lainnya adalah ibu-ibu dan seorang bapak-bapak berbaju merah yang tidak lain merupakan terdakwa," ujar Irawan di persidangan.

Irawan melanjutkan bahwa awalnya mereka tampak berbicara dengan tenang, namun obrolan tersebut kemudian berubah menjadi pertengkaran.

"Saya mendengar suara seorang ibu-ibu yang tidak memesan makanan, berbicara keras mengenai jadwal piket Koas. Setelah itu, terjadi keributan sebelum pemukulan itu terjadi," lanjutnya.

Tak lama setelah pertengkaran itu, saksi mengungkapkan bahwa seorang pria berbaju kaos merah memukul seorang pria yang mengenakan seragam.

BACA JUGA:Bupati PALI Asgianto Terima Kunjungan Kerja Sama PALTV

BACA JUGA:Orang Tua Nyaris Terseret Tongkang, Korban Sebut Pihak Perusahaan Janji Akan Ganti Rugi

Saat Jaksa Penuntut Umum menunjuk terdakwa Fadilla alias Datuk di ruang sidang, Irawan membenarkan bahwa pelaku yang dimaksud adalah terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv