Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Protes
Keluarga terdakwa kasus pembunuhan di OKI protes Majelis Hakim jatuhkan vonis 15 tahun penjara, Selasa (2/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV
OKI, PALTV.CO.ID - Sidang vonis terhadap terdakwa Angkasa alias Jang Kocot di Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, 2 Juli 2024, diprotes oleh pihak keluarga terdakwa. Mereka tidak terima terdakwa dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Man anak terdakwa Jang Kocot menyebut, “Pengadilan macam apa ini orang tidak bersalah diputus 15 tahun penjara. Jelas-jelas ayah kami tidak bersalah kenapa bisa diputus 15 tahun?!"
Masih kata Man, mereka merasa dizalimi. Ke mana lagi mereka akan mencari keadilan terhadap orang tuanya. Bahkan mereka akan melakukan demonstrasi dan banding atas putusan terhadap orang tuanya itu.
Karena menurut Man, pihaknya sudah membawa saksi-saksi tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap. "Kenapa orang tidak bersalah dihukum?" Imbuhnya.
BACA JUGA:Kecewa, Massa Aksi Demo Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali dan Ini Tuntutannya!
Keluarga terdakwa Jang Kocot merasa mereka terzalimi dengan vonis 15 tahun penjara, Selasa (2/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV
Farida Leni anak korban Saidina Ali mengaku bahwa Jang Kocot tidak bersalah, bukan pembunuh ayahnya. Farida Leni juga meminta Jang Kocot harus dibebaskan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung Agung Nugroho Suryo Sulistio didampingi anggota Indah Wijayati dan Nadia Septianie, dalam sidang terhadap terdakwa Hendra dan Ujang Kocot dalam kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali, memvonis kedua terdakwa 15 tahun penjara.
"Keduanya memang terbukti bersalah dalam kasus ini," beber Agung Nugroho Suryo Sulistio.
Adanya protes dari keluarga terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi persilakan keluarga terdakwa untuk mengambil langkah hukum lain melalui banding.
BACA JUGA:Heboh! Bandit Bersenpi di Palembang Rampas 2 Ponsel Genggam dan Sekap Korban di Dalam Kamar
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi persilakan keluarga terdakwa melalui kuasa hukum mengambil langkah hukum banding, Selasa (2/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV
"Silakan pihak terdakwa Jang Kocot melalui kuasa hukumnya membuat Surat Keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, karena masih bisa ditempuh melalui banding," tandas Kajari OKI Hendri Hanafi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv