Dramatis! Buronan Terpidana Kasus Pengrusakan Mobil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang
Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang tangkap DPO pengrusakan mobil, Selasa (6/6/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penangkapan Mardian, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Kejari Palembang dipimpin langsung Kasi Intel Kejati Sumsel dan Kasi Intel Kejari Palembang.
Terpidana Zaidan Jauhari alias Mardian ini ditangkap di depan Palembang Indah Mall (PIM) yang berada di Jalan Letkol Iskandar pada hari Selasa, 6 Juni 2023 pukul 14:30 WIB.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka, terpidana yang berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang ini merupakan terpidana kasus pengrusakan mobil pada tahun 2021 yang lalu.
"Ya benar, terpidana yang kita tangkap ini merupakan buronan kasus pengrusakan mobil pada tahun 2021 silam," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka.
BACA JUGA:Walikota Palembang Harnojoyo Ikuti Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Abduh
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka memberi keterangan terkait penangkapan terpidana pengrusakan mobil oleh Tim Gabungan Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa (6/6/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
Ditambahkan Vanny, terpidana ini sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun tidak menghiraukan pemanggilan tersebut.
"Terpidana sudah dipanggil tiga kali namun tak patuh. Maka dari itu masuk daftar DPO dan berhasil kita tangkap," tambah Vanny.
Terpidana Zaidan Jauhari alias Mardian ini pada tahun 2021 silam sudah dinyatakan bersalah dan divonis pidana satu tahun tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Terpidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv