Pemerintah Perpanjang Relaksasi HAP Gula, Harga Gula di Level Rp 17.500 Per Kilogram

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HAP Gula, Harga Gula di Level Rp 17.500 Per Kilogram

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HAP Gula, Harga Gula di Level Rp 17.500 Per Kilogram--free pik.com

3. Di daerah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan), harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen dengan harga Rp 18.500 per kilogram.

BACA JUGA:4 Terdakwa Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

Sementara itu Mohammad Abdul Ghani, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), mengimbau agar petani dan industri gula lokal dijaga dari dampak impor gula.

Menurutnya, impor gula secara besar-besaran dapat merugikan industri dan petani gula lokal. "Kami memohon dukungan Komisi VI sebelum produktivitas petani mencapai 8 ton.

Jangan sampai gula impor masuk secara berlebihan, karena akan mematikan petani. Petani tidak akan bisa memperbaiki agronominya," kata Ghani dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Akhir Juni 2024 kemarin. 

Ghani berkomitmen untuk meningkatkan daya saing gula dalam negeri, meskipun mengakui sulit bersaing jika harga gula impor lebih murah. Ia menyarankan agar industri gula mengadopsi model seperti industri sawit, di mana setiap ekspor dikenakan levy (pungutan). Hal ini akan membantu petani dengan pendanaan penelitian plasma dan varietas.

BACA JUGA:Router WiFi Diletakkan Sembarangan? Siap-Siap Internet Lemot!

Menurut Ghani, untuk meningkatkan daya saing gula dalam negeri, kuncinya adalah peningkatan produktivitas gula. Saat ini, produktivitas gula masih rendah, hanya 4-5 ton per hektare (ha) dengan harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp 9.700 per kg. 

Ghani menekankan bahwa peningkatan produktivitas akan meningkatkan kesejahteraan petani dan menurunkan harga gula bagi konsumen. Targetnya adalah meningkatkan produktivitas hingga 8 ton per ha, sehingga harga pokok produksi dapat ditekan menjadi Rp 6.300 per kg. Dengan demikian, harga gula bisa lebih terjangkau bagi konsumen tanpa merugikan petani.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber